SK Juknis Tunjangan Insentif Guru GBPNS Tahun 2019 - Pojok Sekolah

SK Juknis Tunjangan Insentif Guru GBPNS Tahun 2019

Assalamu'alaukum,,,Selamat beraktifitas yah sobat PM, semoga makin lancar kerjaannya,,aminn.. Kabar gembira buat Guru-guru Madrasah yang sampai hari ini masih belum di angkat menjadi Guru PNS dan belum mendapatkan Sertifikat Pendidik (Sertifikasi), karena Pada saat ini Juknis Tunjangan Insentif bagi guru GBPNS sudah keluar, ya walau dalam SK tersebut di tandatangani pada akhir bulan Desember kemarin tapi baru hari ini di luncurkan dan mimin pun baru mendapatkan SK dan Juknis nya pada hari ini.
SK Tunjangan insentif gbpns
Perlu sobat ketahui bahwa Tunjangan Insentif atau tunjangan Fungsional ini 2 tahun yang lalu sudah dihapus keberadaannya sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 kemarin tentang perubahan PP Nomor 74 Tahun 2008 yang menghapus pembayaran tunjangan fungsional Guru Bukan PNS, namun Kementerian Agama berkeinginan untuk tetap mempertahankan tunjangan tersebut, hanya namanya saja yang di ganti kalau dulu namanya Fungsional sekarang berganti menjdi Insentif, istilah baru ini ada dalam Keputusan Kementerian Agama Nomor 1 Tahun 2018.

Dalam SK tersebut di jelaskan bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran maka dianggap perlu memberikan tunjangan bagi Guru-guru yang belum PNS dan juga belum mengikuti Sertifikasi guna untuk meningkatkan motivasi kinerja dan kesejahteraannya.Dan juga dalam pemberian tunjangan yang diberikan tepat sasaran dan tepat waktu, oleh karena itu Direktoral Pendidikan Islam menetapkan sebuah Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2019. Petunjuk Teknis ini merupakan sebuah acuan dalam pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil di Madrasah untuk Tahun Anggaran 2019.
sk Tunjangan Insentif guru GBPNS

Demikian SK Dirjen Pendidikan Islam nomor 7264 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2019 ini, untuk mengetahui lebih jelas tentang Juknis Tunjangan Insentif bagi guru Bukan PNS silahkan sobat baca "Juknis GBPNS Tahun 2019". Di dalam juknis tersebut akan dijelaskan mekanisme pembayaran dan besaran yang akan di dapat oleh guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bawah naungan Kementerian Agama.

Demikian yang dapat mimin sampaikan semoga SK Dirjen dengan nomor 7264 ini bisa bermanfaat dan menjadi acuan bagi guru Bukan Pegawai Negeri Sipil tahun 2019.

Disqus comments